Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Isnur mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran pihaknya merasa Majelis Hakim sidang Haris Azhar dan Fatia telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
"Dia (Majelis Hakim) bagian dari petugas yang memiliki kode etik, tentu Hakim bisa dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana menuai protes akibat pernyataannya yang bernada seksis.
Load more