Padang, Sumbar - Polisi menguak modus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Kuranji, Kota Padang. Pelaku Eni (23) dan Robi (23) yang merupakan pembantu rumah tangga dan satpam yang bekerja di rumah korban, melakukan kejahatannya karena sakit hati.
Pembunuhan terhadap majikan mereka, Yuni Nelti (59) terjadi pada Sabtu (23/10/2021).
"Otaknya ini Asisten Rumah Tangga (ART) dan Satpam di rumah tersebut, hal tersebut terungkap dari keterangan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), motifnya sakit hati," papar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Jumat (5/11/2021).
Sakit hati itu berlanjut hingga saat pulang kampung ke Sumatera Selatan Eni menyusun siasat untuk melakukan perampokan di rumah, dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila (42) yang diketahui masih kerabatnya.
Pada Rusmadila, Eni minta tersangka mencarikan orang yang bisa merampok di rumah tersebut.
"Sedangkan Satpam dirumah tersebut, memberikan akses dan gambaran kediaman korban untuk melancarkan aksi, selain itu para eksekutor sudah berada di Padang satu minggu sebelum beraksi," ujar Kombes Pol Imra Amir.
Selain itu, Satpam RF menggunakan motor untuk menjemput satu persatu pelaku dari tempat lain ke lokasi kejadian.
"Jadi dia lansir satu per satu para eksekutor ini," katanya. Usai beraksi pelaku kabur ke luar daerah. Hal ini terungkap 10 jam pasca kejadian tersebut.
"Skenario ini sejak lebaran Idul Fitri sudah diatur untuk melakukan perampokan dan mengambil barang korban hingga baru terealisasi tanggal 23 Oktober 2021," ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain dalam peristiwa perampokan tersebut.
"Ketiganya masih kami buru dan sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga kabur ke sana, otaknya sudah kami tangkap," tuturnya.
Sedangkan dari para pelaku, polisi menyita satu motor, pisau, tali dan selimut yang dalam aksinya digunakan untuk menyekap korban.
Terancam Hukuman Mati
Kapolres Kota Padang juga menuturkan, tiga pelaku perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah di Belimbing, Kuranji, Padang terancam hukuman mati.
"Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka maka ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Imran Amir.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, dan 56 KUHPidana.
Jika ditilik pasal tersebut memuat unsur pencurian yang mengakibatkan "korban luka berat atau meninggal dunia" dan "dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih".
Sesuai pasal yang dimaksud maka pelaku terancam hukuman berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Rico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku kejahatan di Kota Padang, apalagi perbuatan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang. (Wahyudi Agus/ant/act)
Load more