Pemalang, Jawa Tengah - Seorang tersangka pengedar uang palsu (upal) nekat mengedarkan uang abal-abalnya dengan modus membeli ponsel secara Cash On Delivery (COD). Pelaku yang telah berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial S (42) warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka membeli ponsel seharga Rp1,1 juta dengan uang palsu.
Karena tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari menjual ponsel merupakan uang palsu, lalu saksi menggunakan sebagian uang palsu tersebut untuk membeli ponsel baru.
“Saksi membeli ponsel secara Cash On Delivery (COD) dengan pelapor Saiful Ahmad (24) dengan harga Rp660 ribu,” kata Kapolres.
Setelah menyadari uang yang diterimanya dari saksi dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah 6 lembar ternyata uang palsu, kemudian pelapor mengajak saksi untuk bertemu kembali.
“Setelah pelapor menanyakan perihal uang palsu pada saksi, ternyata saksi tidak mengetahui uang yang didapatkannya dari tersangka S adalah uang palsu,” jelas Ari.
“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” imbuh Kapolres.
Ari menambahkan, tersangka S diamankan di rumahnya di Desa Belik Kecamatan Belik, Pemalang, Sabtu (17/10/2021) malam.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 31 lembar dengan pecahan nominal Rp100 ribu.
“Tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Edi Mustofa/act)
Load more