Jakarta, tvOnenews.com - Partai Gerindra mendeklarasikan Emak-emak 08 se-Priangan Timur mendukung pencalonan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon Presiden 2024.
"Terus terang, saya ini bergetar dan ketakutan ketika diminta untuk bicara di depan emak-emak. Saya kira yang hadir 150 orang ternyata satu batalion lebih," ujar Hashim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Acara tersebut turut dihadiri Mantan Kapolda Jawa Barat Mochamad Iriawan atau Iwan Bule yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
“Jaringan ini sudah dibangun para relawan sejak 2019 dan sudah terbukti setia bersama dengan Bapak Prabowo, kami berharap Partai Gerindra juga dapat mewujudkan aspirasi para emak-emak 08 di seluruh Jawa Barat," kata Iwan bule.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Haris Sanjaya mengatakan kekuatan emak-emak di Tasikmalaya dalam mendukung Prabowo untuk menjadi presiden begitu besar dan setia mendukung Prabowo sejak 2019.
Haris juga mengatakan perolehan suara terbanyak untuk Prabowo pada Pilpres 2019 berada di Tasikmalaya.
“Pada Pilpres 2024 nanti suara emak-emak dalam mendukung Prabowo Subianto tidak akan berkurang tapi akan terus meningkat, karena deklarasi dukungan emak-emak 08 se-Priangan Timur sebagai bukti nyata kesetiaan emak-emak untuk Prabowo Subianto sebagai presiden periode 2024-2029," ujar Haris.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)
Load more