Pacitan, tvOnenews.com - Kasus biduan dangdut seksi yang bunuh bayinya dalam koper di Pacitan, Jawa Timur itu, ternyata menuai perhatian publik, hingga para praktisi hukum.
Dari kasus biduan dangdut itu, Praktisi Hukum Kabupaten Pacitan, Danur Suprapto beberkan pasal dan ancaman hukuman yang akan diterima biduan dangdut bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23).
Tak hanya itu saja, dia juga sebutkan pasal dan undang-undang yang akan menjerat Hikmah Satwika Kuncoro Putri. Bahkan dia katakan, tindakan yang mengakibatkan matinya seorang bayi, ancaman hukumannya tidak hanya di jerat dengan pasal tentang perlindungan anak saja.
"Mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak," kata Danur Suprapto kepada tvOnenews, Minggu (11/6/2023).
Bahkan dia sebutkan, sangkaan bagi tersangka harus juga di tambahkan pasal lain yang memberatkan. Yakni KUHP diatur dalam Pasal 341 dengan pidana kurungan paling lama (7) tujuh tahun, sedangkan di Pasal 342 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Pasal pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actus reus nya, Yakni sebuah perbuatan yang telah di lakukan oleh pelaku nya itu sendiri," jelasnya.
Dalam hal ini, ia katakan, penyidik kepolisian harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21.
Sebagaimana telah di atur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit.
Danur menambahkan, belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto kan dengan jerat pasal lain.
"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensi Nya sudah banyak," imbuhnya.
Seperti di berita, Hikmah Satwika Kuncoro Putri, Seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun itu ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa terhadap bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. (asw/aag)
Disclaimer: Artikel ini telah diubah sebagaimana mestinya sesuai kode etik jurnalistik oleh redaksi terutama karena ada kesalahan pada penggunaan ilustrasi foto.
Load more