Selain itu, kata Mahfud, negara juga menghadirkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk mencegah adanya pembungkaman dari para pelaku tindak pidana.
"Dibentuk LPSK, lembaga perlindungan saksi & korban, karena korupsi dan kolusi seringkali diskriminasi orang yang mau melapor, mau menjadi saksi, memaksa orang untuk diam, bahkan didiamkan," ungkap dia. (rpi/aag)
Load more