"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," pungkasnya.
Lanjut Mahfud MD sampaikan, bahwa Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023. Di mana rapat itu membahas untuk membayar utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.
Nah, soal piutang Jusuf Hamka, Mahfud MD menyarankan untuk langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah.
Bahkan ia juga siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.
"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud.
Load more