Jakarta, tvOnenews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU disangkakan KPK dari fakta penyidikan yang telah dikumpulkan.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," sambung Ali Fikri.
Sebelumnya, Lembaga antirasuah baru menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.
Diduga, gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.
Load more