"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," jelasnya.
Ali menegaskan, penelusuran aliran uang akan terus dilakukan. Hal ini diduga karena Andhi merubah uang korupsi tersebut menjadi aset.
Tak hanya itu, KPK juga mengultimatum seluruh pihak yang diduga berkaitan dalam kasus ini agar kooperatif.
"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tutup Ali. (mhs)
Load more