Pacitan, tvOnenews.com - Biduan dangdut bunuh bayinya sendiri di Pacitan masih menyita perhatian publik hingga netizen di media sosial. Pasalnya, biduan dangdut yamh bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) melahirkan tanpa bantuan orang lain dan membunuh bayinya sampai menyimpan jasad bayinya di koper.
Namun, baru-baru ini terungkap pula tentang status biduan dangdut asal pacitan itu di mata hukum. Di mana polisi saat ini menetapkan status biduan dangdut itu sebagai tersangka. Tak hanya itu saja, biduan dangdut itu juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini dibeberkan Kasatreskrim Polres Pacitan, Andreas Heksa. Lalu, dia juga katakan, ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal kepada Hikmah Satwika Kuncoro Putri di kasus tersebut.
"Satwika dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya, pada hari Senin, (12/6/2023).
Lanjut Andreas Heksa jelaskan, bayi yang dilahirkan dalam kondisi hidup itu diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami kematian. Hal tersebut didapat sejumlah luka memar pada tubuh bayi dan saat ditemukan bayi dalam keadaan kepala retak Kamis (4/5/23) sekira pukul 15.30 WIB di perkebunan warga di Kecamatan Tegalombo.
"Ini berupa analisis sementara, terdapat kekerasan fisik pada tubuh bayi yang dibuang (korban). Kekerasan diperkirakan sesaat atau setelah melahirkan. Ini masih kita gali dan kami masih lakukan kajian hasil visum," imbuhnya.
Untuk diketahui juga, pihak Kepolisian masih akan mengusut kasus tersebut secara tuntas. Bahkan pengembangan dilakukan guna mengetahui kemungkinan terdapat tersangka lain. (asw/aag)
Load more