Deliserdang, tvOnenews.com - Ramai-ramai warga memperjuangkan jalan desanya yang dijual Pemkab Deliserdang. Bahkan, insiden ini membuat Ombudsman Sumut menelusuri jual beli jalan desa tersebut.
Seperti diketahui, bahwa terjadi adanya transaksi jual beli jalan desa di Desa Muliorejo, tepatnya di Jalan Persatuan Satu, Dusun Dua.
Aksi jual beli ini terungkap, dan diketahui Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menjualnya dengan harga Rp1,6 miliar kepada PT. Latexindo Toba Perkasa.
Sontak hal ini membuat warga sekitar Desa Muliorejo memperjuangkan Jalan Persatuan Satu yang terletak di wilayah mereka. Hal ini tak lain agar jalan tersebut kembali menjadi jalan umum.
Bahkan, dari informasi warga, bahwa mereka tidak hanya merasa kecewa, tetapi juga menolak penjualan aset milik negara tersebut. Di mana diketahui, Jalan Persatuan Satu merupakan akses utama bagi warga untuk menuju Jalan Lintas Provinsi.
"Meskipun Jalan Persatuan Satu telah dijual seharga Rp 1.615.000.000 Rupiah, kami tetap akan memperjuangkannya. Jalan desa ini telah digunakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pintu keluar masuk sehari-hari, baik untuk anak-anak menuju sekolah maupun penduduk dari luar desa," ungkap Devi kepada tvOnenews.com, Sabtu (10/6/2023).
Load more