Sebagai mantan perangkat di Desa Muliorejo, Devi juga katakan, seluruh warga yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan sarung tangan karet PT. Latexindo Toba Perkasa berjanji untuk tetap menolak penjualan Jalan Persatuan Satu yang memiliki panjang sekitar 205 meter dan lebar 4 meter.
"Kami di Desa Muliorejo akan terus menolak penjualan aset milik negara ini. Kami memiliki bukti transaksi jual beli, dan jalan ini juga merupakan akses bagi kepentingan umum. Mengapa pemerintah daerah bisa menjualnya?" pungkasnya.
Masyarakat Desa Muliorejo juga berharap Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera membatalkan penjualan Jalan Persatuan Satu, mengingat jalan desa ini sangat penting bagi masyarakat umum.
"Kami berharap penjualan ini dibatalkan, meskipun jalan desa kami telah terjual kepada PT. Latexindo Toba Perkasa. Kami berharap agar jalan desa ini kembali menjadi fasilitas umum," ungkap Devi.
Menyikapi kejadian ini, Ombudsman Sumut mencari data dan fakta, tentang kebenaran ada jalan alternatif desa terjual. Bahkan, Ombudsman Sumut juga melakukan sidak serta merespon keluhan masyarakat setempat dan melakukan pengukuran Jalan Persatuan Satu, Desa Muliorejo.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tujuan kedatangannya guna mencari data dan informasi dari warga terkait kasus ini.
Load more