Deliserdang, tvOnenews.com - Ramai-ramai warga memperjuangkan jalan desanya yang dijual Pemkab Deliserdang. Bahkan, insiden ini membuat Ombudsman Sumut menelusuri jual beli jalan desa tersebut.
Seperti diketahui, bahwa terjadi adanya transaksi jual beli jalan desa di Desa Muliorejo, tepatnya di Jalan Persatuan Satu, Dusun Dua.
Aksi jual beli ini terungkap, dan diketahui Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menjualnya dengan harga Rp1,6 miliar kepada PT. Latexindo Toba Perkasa.
Sontak hal ini membuat warga sekitar Desa Muliorejo memperjuangkan Jalan Persatuan Satu yang terletak di wilayah mereka. Hal ini tak lain agar jalan tersebut kembali menjadi jalan umum.
Bahkan, dari informasi warga, bahwa mereka tidak hanya merasa kecewa, tetapi juga menolak penjualan aset milik negara tersebut. Di mana diketahui, Jalan Persatuan Satu merupakan akses utama bagi warga untuk menuju Jalan Lintas Provinsi.
"Meskipun Jalan Persatuan Satu telah dijual seharga Rp 1.615.000.000 Rupiah, kami tetap akan memperjuangkannya. Jalan desa ini telah digunakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai pintu keluar masuk sehari-hari, baik untuk anak-anak menuju sekolah maupun penduduk dari luar desa," ungkap Devi kepada tvOnenews.com, Sabtu (10/6/2023).
Sebagai mantan perangkat di Desa Muliorejo, Devi juga katakan, seluruh warga yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan sarung tangan karet PT. Latexindo Toba Perkasa berjanji untuk tetap menolak penjualan Jalan Persatuan Satu yang memiliki panjang sekitar 205 meter dan lebar 4 meter.
"Kami di Desa Muliorejo akan terus menolak penjualan aset milik negara ini. Kami memiliki bukti transaksi jual beli, dan jalan ini juga merupakan akses bagi kepentingan umum. Mengapa pemerintah daerah bisa menjualnya?" pungkasnya.
Masyarakat Desa Muliorejo juga berharap Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera membatalkan penjualan Jalan Persatuan Satu, mengingat jalan desa ini sangat penting bagi masyarakat umum.
"Kami berharap penjualan ini dibatalkan, meskipun jalan desa kami telah terjual kepada PT. Latexindo Toba Perkasa. Kami berharap agar jalan desa ini kembali menjadi fasilitas umum," ungkap Devi.
Menyikapi kejadian ini, Ombudsman Sumut mencari data dan fakta, tentang kebenaran ada jalan alternatif desa terjual. Bahkan, Ombudsman Sumut juga melakukan sidak serta merespon keluhan masyarakat setempat dan melakukan pengukuran Jalan Persatuan Satu, Desa Muliorejo.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, tujuan kedatangannya guna mencari data dan informasi dari warga terkait kasus ini.
“Tentang kasus ini, kita sudah tinjau di lokasi dan kemudian diskusi dengan warga, warga juga telah menunjukkan bukti sejumlah dokumen adanya jual beli Jalan Persatuan Satu. Dokumen yang telah kita terima, ke depannya dokumen dan data ini akan dikembangkan kembali oleh Ombudsman dan beberapa dokumen dan temuan di lapangan tadi akan kami pelajari, untuk melihat apakah kasus ini bisa kami lanjuti atau tidak," kata Abyadi Siregar, Senin (12/6/2023) siang.
Sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Abyadi selaku Kepala Ombudsman Sumut menjelaskan kepada warga bahwasnya Jalan Persatuan Satu adalah fasilitas publik dan Ombudsman akan mendalami secara personal jalan tersebut dijual atau tukar guling yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang.
“Ombudsman Sumut akan tetap mempelajari dokumen dan data-data yang sudah diberikan oleh warga Desa Muliorejo kepada kami, jelasnya bila ini ke depannya menjadi kewenangan Ombudsman Sumut,” jelas Abyadi.
Nantinya semua pihak yang terlibat jual beli aset milik negara ini akan dimintai penjelasan oleh Ombudsman, untuk mengungkap kasus ini. (zul/aag)
Load more