Jatim, tvOnenews.com - Baru-baru ini terkuak fakta baru soal sosok biduan dangdut asal Pacitan yang tega bunuh bayinya sendiri dan memasukan jasad bayinya ke dalam koper.
Memang, saat mencuatnya kasus biduan dangdut Pacitan ini, netizen penasaran tentang latar belakang pelaku tersebut. Bahkan, akhir-akhir ini terkuak pula fakta baru soal biduan dangdut itu.
Namun sebelum jauh menjelaskan fakta baru soal biduan dangdut itu, Satreskrim Polres Pacitan telah menetapkan biduan dangdut, Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23), warga asal RT 03 RW 04 Dusun Galit, Desa Banjarejo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan jasad bayi ke dalam koper.
Hal ini terungkap dari penemuan jasad bayi perempuan yang dibuang di area perkebunan milik Suyatni di RT 01 RW 01 Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kamis (4/5/2023) lalu oleh seorang warga yang sedang mencari rumput.
Jasad bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah berbau busuk.
Sementara, dari hasil olah tempat kejadian dan mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di lokasi, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu.
Alhasil, pada Kamis 08 Juni 2023, polisi menangkap wanita muda bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri di rumahnya. Diketahui, Satwika merupakan biduan dangdut yang kerapkali mengisi acara baik di hajatan maupun panggung hiburan.
Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa menuturkan Satwika melahirkan bayi tersebut dan memotong tali pusar sendiri dengan gunting, tanpa bantuan medis, Minggu (1/5).
Bahkan ada tangisan layaknya bayi lahir normal. Setelah lahir dan menangis beberapa saat kemudian bayi dibersihkan, lalu dibungkus pakai kain. Setelahnya bayi ditaruh di ember dan disimpan di bawah kolong tempat tidur.
"Pengakuan tersangka bayi saat terlahir menangis. Bagaimana bayi tersebut meninggal masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Andreas Heksa menambahkan jasad bayi tersebut tidak secara langsung dibuang. Namun dia taruh di ember terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke koper baju. Selama dua hari jasad bayi itu tersimpan di koper di dalam kamarnya.
"Rabu (4/5) Satwika membuang jasad bayinya dengan mengendarai kendaraan motor seorang diri menuju ke TKP Tegalombo. Melihat situasi aman, tas plastik yang berisi jasad bayi tersebut dilempar ke semak-semak perkebunan wilayah Tegalombo," imbuhnya.
Sementara itu, status Satwika semakin tidak jelas. Satwika dikabarkan sudah memiliki anak 1 yang sekarang dirawat oleh orangtuanya. Anak tersebut ada sebelum tersangka menikah hingga akhirnya bercerai.
"Sepertinya ada 1 anak laki-laki berusia 5 tahun. Anak itu dibawa pulang oleh Satwika dan keluarga dari Yogjakarta. Dulu kan sempat jadi pemandu lagu di Yogja. Anak itu dirawat di rumah orang tua Satwika di Banjarjo. Namun anak itu ada sebelum menikah dan sudah cerai sejak lama. Enggak tahu ceritanya amboradul," ungkap RN teman masa sekolah tersangka.
Kini tersangka Satwika terancam pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw/aag)
Load more