Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan PT Indobuildco diwakili oleh Direktur Utama Pontjo Sutowo beserta jajaran direksinya secara simbolis pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan senilai Rp33.422.342.855 (tiga puluh tiga milar empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) ini secara simbolis dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang diwakili oleh Plh Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Rudy England.
Pajak Bumi Bangunan dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex.
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Indobuildco menegaskan bahwa sebagai pemilik pihaknya masih mempunyai bukti kepemilikan aset dan hak kelola The Sultan Hotel Complex.
Tepis isu sengketa, perusahaan induk Hotel Sultan bayarkan pajak Rp33 miliar. Dok: Istimewa
Load more