Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan tersangka Johnny G Plate yang digadang-gadang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.
Adapun Johnny G Plate kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terbuka jika tersangka berniat mengajukan JC untuk membongkar kasus lebih besar.
"Silakan saja, itu kan, hak tersangka. Jadi, silakan ajukan (JC) ke penuntut umum," kata Ketut, Rabu (14/6/2023).
Sebab, Ketut mengatakan kasus tersebut menuju tahap penutupan, untuk segera dilakukan persidangan.
Load more