Binjai, Sumatera Utara - Kepolisian Sektor Binjai Utara kota Binjai berhasil membongkar lima orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus pemalsuan surat dan plat nomer sepeda motor. Puluhan unit sepeda motor hasil curian sudah berhasil dijual pelaku.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku fathir Mustafa dan Kasubag humas polres Binjai, AKP Siswanto ginting mengatakan dari hasil pemeriksaan kelima tersangka mengaku sudah menjual lebih dari 40 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Binjai, dengan harga yang beragam.
Untuk sepeda motor hasil curian yang tidak memiliki surat, akan dijual di bawah harga Rp2 juta per unit. Sedangkan untuk sepeda motor hasil curian yang memiliki surat dan nomer plat palsu dijual dengan harga diatas Rp 3 juta.
"Kelima tersangka merupakan sindikat yang sudah beroperasi lama dengan modus mencuri dari dalam rumah, kemudian memalsukan nomer plat serta surat - surat kendaraannya, " ujar Kapolres Binjai.
Saat ini masih terus dilakukan pencarian sepeda motor hasil curian tersebut. "Yang dari pengakuan tersangka dijual di wilayah hukum polres Binjai dengan jumlah diatas 40-an unit, " sambung Kapolres Binjai
Kelima tersangka yang sudah diamankan diantaranya, Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama warga jl. MT. Haryono ke. Binjai Utara kota Binjai sebagai eksekutor. Hendra Wibowo warga Jl. P. Diponegoro kec. Binjai Selatan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian. Dedi Hermawan, warga Jl. Sutoyo kec. Binjai Utara kota Binjai yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemalsu surat - surat serta plat nomer kendaraan. Imam Syafwan warga MT. Haryono kec. Binjai utara kota Binjai yang berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil curian.
Selain kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat - surat kendaraan palsu serta alat yang digunakan untuk merubah sepeda motor hasil curian.
Load more