Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur angkat bicara soal bocah perempuan berinisial NHR (9) oleh lansia berinisial H (65).
F menyebut sulit mencari keadilan saat melaporkan insiden pemerkosaan yang dialami sang anak ke Polres Metro Jakarta Timur.
Sebab, pihak kepolisian tak kunjung menangkap pelaku hingga kini sejak kasus itu dilaporkan dirinya ke kepolisian pada Maret 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo mengaku pihaknya akan segera menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan itu.
"Kita segara dalam waktu secepatnya akan mengamankan tersangka. Tersangka yang dicurigai yang disangkakan sudah ada. Yang jelas itu perkara tidak ada mandek," kata Dhimas saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023)
Dhimas menyebut tak ada bentakan yang banyak dikabarkan dialami oleh sang ibu korban saat menanyai perkembangan kasus kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan polisi dengan memintai sejumlah keterangan saksi termasuk ayah korban.
Kendati hingga kini ayah korban belum juga memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian.
"Berjalan, enggak ada masalah. Ada beberapa kendala tapi masih bisa diatasi. Contohnya orang tuanya, bapaknya kesulitan untuk diambil keterangan. Tapi kan bukan jadi kendala yang berarti. Ibaratnya ini kasus masih berjalan sebagai mana mestinya. Enggak ada itu. Sudah naik sidik," katanya.
Curhat Sang Ibu
Nasib malang dialami oleh F (32) seorang ibu dari anak perempuan berinisial NHR (9) yang menjadi korban pemerkosaan pria lansia berinisial H (65) sekaligus marbot Masjid di Cipayung, Jakarta Timur.
Sang ibu yang berupaya mencari keadilan dari kasus sang anak yang menjadi korban pemerkosaan justru terpaksa menelan pil pahit.
Pasalnya kasus yang dilaporkannya sejak Maret 2023 di Polres Metro Jakarta Timur ini tak sesuai harapan dirinya.
Sebab, hingga kini perkara tersebut tak mendapat penanganan serius oleh Polres Metro Jakarta Timur usai sang ayah korban sekaligus mantan suaminya mangkir memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
"Mandeknya itu karena bapak dari korban itu dipanggil ke kantor (Polisi) belom datang. Jadinya seakan-akan ditunda karena bapaknya belum ke sana. Buat laporan jadi saksi," kata Farida kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Ya itu pas saya tanyain sama yang di Polres, ini kelanjutannya gimana kok berjalan ya bang, gitu. 'Lah ini bapak dari korban aja belom dateng bu dimintain keterangan,' katanya gitu," sambungnya.
F menuturkan insiden nahas yang dialami anak perempuannya itu berlangsung hampir setahun lamanya.
Namun, aksi bejat pria lansia itu terungkap usai sang korban menceritakannya kepada sepupuhnya.
"Jadi dia cerita sama ponakan saya yang inisial DH waktu pada ngumpul main-mainan di situ. Dia bercerita di situ. Anak saya bilang pernah ditindihin sama inisial H," ungkap F.
"Dari anak saya kelas 1 (SD) sekarang kelas 2. Itu baru keungkapnya bulan Maret (2023). Anak saya cerita ke ponakan saya. Terakhir katanya Desember (2023) diinin (perkosa)," sambungnya.
Usai mendapat pengakuan dari sang anak, F pun melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami sang anak kepada RT setempat.
Bahkan, Ketua RT setempat lantas memanggil pelaku di depan keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
"Terus keluarga rundingin terus diajukan ke Pak RT bagaimana kelanjutannya. Akhirnya tersangka itu dipanggil ke rumah Pak RT, ternyata dia juga jujur, anak saya juga sama omongan seperti itu, tersangka juga sama omongannya. Ditidurin dimasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sebanyak lima kali alat kelaminnya ke punya anak saya itu," katanya.
Lantas pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
Sejumlah alat bukti beryiupa visum pun telah dijalani korban guna melengkapi laporan polisi aksi pemerkosaan tersebut.
Namun, hingga kini pihak kepolisian tak kunjung menangkap pelaku yang masih dapat menghirup udara bebas usai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Visum sudah divisum, tapi tidak boleh dikasih tahu kata orang Polres. Nanti di pengadilan baru dikeluarkan," pungkasnya. (raa/muu)
Load more