Usai wajah dilakban hingga tangan terikat, korban pun tak dapat berbuat membela diri hingga dengan sadisnya pelaku memerkosanya secara bergilir.
Bahkan, aksi pemerkosaan itu dilakukan para pelaku secara bergilir dengan kondisi mobil tengah berjalan dengan radio yang dinyalakan secara kencang.
"Salah satu dari pelaku berkata kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat pilih harta atau nyawa. Setelah korban berada di jok belakang kemudian korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang, dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang," pungkasnya.
Usai memerkosa korban, pelaku kemudian merampas barang berharga berupa milik SPG tersebut. Barang berharga yang dirampok pelaku berupa tas berisikan dompet, handphone dan ATM milik korban yang diminta pinnya oleh pelaku.
Saat itu pula dengan sadisnya pelaku menutrunkan korban dengan keadaan muka terlakban di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah itu korban diturunkan dalam keadaan muka di lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong didaerah Kemang, Bogor, Jawa Barat. Korban sempat dipukul juga. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa. Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp500 ribu, kemudian HP," pungkasnya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (raa/aag)
Load more