Kedua, mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang.
Ketiga, pihaknya FIM menduga Ponpes Al Zaytun telah merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektare yang tidak jelas izin peruntukannya.
Keempat, massa aksi yang berunjuk rasa meminta untuk pembuatan dermaga khusus Al Zaytun di Kecamatan Kandanghaur segera dihentikan.
Kelima, massa menilai Ponpes Al Zaytun tidak memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar.
Pendiri NII Crisis Center atau Pusat Rehabilitasi Korban NII, Ken Setiawan menyampaikan tuntutannya juga termasuk tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Salah satu tuntutan kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan atas laporan Kartinih yang dilakukan oleh Panji Gumilang," pungkas Ken Setiawan. (oro/abs/rka/akg)
Load more