Jakarta, tvOnenews.com - Ditlantas menggandeng Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kegiatan gelar perkasa khusus kasus pengemudi mobil yang melindas pemotor di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Pengemudi mobil berinisial OS diduga dengan sengaja melindas pemotor berinisial OMD hingga tewas karena dendam.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan keterlibatan Ditreskrimum pada gelar perkara khusus itu akibat adanya dugaan kesengajaan pembunuhan pada kasus tersebut.
"Untuk merekonstruksi pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 (pembunuhan) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan)" kata Doni kepada awak media, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Doni menuturkan pengemudi mobil itu diduga sengaja menabrak dan melindas pemotor tersebut.
Karena sang pelaku dan korban didapati saling mengenal dan adanya penyebab aksi pelindasannya tersebut.
"Unsurnya memang kesengajaan Pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," ungkapnya.
Bukan Kecelakaan, Polisi Dapati Unsur Kesengajaan
Pihak kepolisian mendapati unsur kesengajaan dari pengemudi mobil berinisial OS saat melindas pemotor berinisial OMD hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan hal itu didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka.
"Iya itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Di sisi lain, Fanani menuturkan pihaknya telah melakukan pelimpahan penanganan kasus pengemudi mobil yang melindas pemotor itu ke pihak Polda Metro Jaya.
Menurutnya pelimpahan penanganan kasus dilakukan pihaknya usai didapatinya unsur kesengajaan pada peristiwa itu.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda (Metro Jaya)," kata Fanani kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Jadi penanganan tersebut buka kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," ungkapnya.
Sebelumnya, pengemudi mobil minibis berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur akhirnya menyerahkan diri usai berupaya lari dari perbuatannya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan sang pengemudi minibus menyerahkan diri usai rekaman CCTV aksi pelindasannya tersebut viral.
"Ya kalau boleh dikatakannya menyerahkan diri kita samperi alamatnya dia ada di situ," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Darwis menuturkan saat menyerahkan diri pelaku mengakui aksinya yang melindas pemotor tersebut.
Menurutnya pelaku dan korban yang saling mengenal itu sempat cekcok sebelum melakukan aksi pelindasannya.
"Sekitar 200 meter dari TKP penabrakan lah. Bukan (kawasan perumahan) satu di Harapan Indah dan satu di Harapan Baru itu kan seberang-sebrangan," ungkapnya.
Adapun pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seoang pemotor berinsial OMD tewas usai dilindas satu unit mobil yang dikemudian pelaku berinisial OS.
Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Bekasi wilayah Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 08.45 WIB.
Menurutnya insiden pengemudi mobil melindas pemotor itu ditengarai dengan keributan yang terjadi antara pelaku dan korban.
"Berdasarkan keterangan yang didapat semula kendaraan minibus Toyota Avanza NRKB B 2926 KFI berjalan dari timur ke barat dengan melalui Jalan Raya Bekasi diduga telah terjadi keributan dengan pengemudi sepeda motor Honda PCX NRKB B 5595 KCH," kata Darwis kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
"Sehingga sesampainya dekat On Ramp Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta timur telah mengalami kecelakaan lalu lintas menabrak kendaraan sepeda motor Honda PCX NRKB B 5595 KCH yang berjalan dari arah yang sama," sambungnya.
Darwis menuturkan usai melindas pemotor tersebut sang pengemudi mobil dengen terburu-buru meninggalkan pemotor yang terbaring tak berdaya di tengah jalan tersebut.
Lantas warga dan pengguna jalan yang melihat insiden tersebut dengan cepat mengevakuasi korban dan melarikan ya ke rumah sakit terdekat.
Naas nyawa pemotor tak dapat tertolong akibat mengalami luka berat usai dilindas mobil minubus tersebut.
"Setelah kecelakaan tersebut pengemudi Toyota Avanza NRKB B 2826 KFI meninggalkan TKP. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda PCX NRKB B 5595 KCH saudara MBP mengalami luka dan dievakuasi ke RS. Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara kemudian meninggal dunia. Selanjutnya jenazah dopindahkan ke RSCM untuk Visum Et Repertum," ungkapnya.
Adapun rekaman CCTV detik-detik aksi satu unit mobil melindas pemotor itu turut tersebar pada sejumlah platform media sosial. (raa/muu)
Load more