Madiun, Jawa Timur - Jajaran Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengamankan Novi Luckianto alias Kentrung (32 tahun), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11) lalu. Pelaku yang merupakan pemuda pengangguran tersebut tertangkap basah tengah bertransaksi narkoba dengan sistem ranjau di Jalan Raya Kelurahan Tawangkrida, Kelurahan Tawangrejo, Kota Madiun.
Menurut keterangan Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat press rilis di Mapolres, Senin (8/11), kasus ini adalah berkat laporan masyarakat, adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba dengan sistem ranjau atau dengan bantuan share lokasi whatsapp.
“Dari hasil penangkapan tersebut kita kembangkan dan ditemukan bahwa pelaku menguasai narkotika golongan 1, yang terdiri dari 47 butir pil xtc atau ekstasi, 59,38 gram sabu-sabu dan 588,25 gram ganja.” terang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Imbuhnya, modus operandi pelaku untuk mengedarkan narkoba tersebut selain dengan sistem ranjau, juga menggunakan bantuan share lokasi via whatsapp untuk mempermudah transaksi.
Polisi masih belum bisa memastikan apakah pelaku merupakan jaringan lapas atau bukan. Namun petugas masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku untuk bisa menangkap bandarnya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (Miftakhul Erfan/hen)
Load more