"Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sebagai informasi, lima organisasi yang siap mengajukan judicial review ke MK antara lain; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law).
Imbas dari RUU tersebut, para tenaga kesehatan gelisah karena selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut tidak memberi rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan dalam bekerja.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lokasi, sejak pukul 08.30 WIB area depan dewan legislatif telah dipenuhi para tenaga kerja kesehatan, kompak mengenakan pakaian serba putih.
Tak pelak sejumlah papan bertuliskan penolakan terpampang jelas. Seruan aksi dikumandangkan.
"Selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban," teriak orator di atas mobil komando, Jakarta Pusat, pada Senin (5/6/2023). agr
Load more