Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi mewakili organisasi kesehatan (OP) lainnya menyatakan ancaman mogok kerja nasional apabila RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI.
Adib menegaskan bahwa pilihan mogok kerja nasional ini bukan semata kepentingan pribadi tetapi profesi.
"Apabila nanti ada hal yang jadi pilihan untuk tetap melanjutkan dalam sebuah bentuk aksi tadi, cuti pelayanan-pelayanan kesehatan, bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan," kata dia, saat ditemui di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Saat ini IDI bersama dengan empat organisasi lainnya berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik ini pun masih berlanjut bahkan RUU Kesehatan Omnibus Law sudah masuk ke Pembahasan Tingkat II dan segera dibawa ke paripurna, meski begitu tidak membuat Organisasi Profesi mundur.
Load more