Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi mewakili organisasi kesehatan (OP) lainnya menyatakan ancaman mogok kerja nasional apabila RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI.
Adib menegaskan bahwa pilihan mogok kerja nasional ini bukan semata kepentingan pribadi tetapi profesi.
"Apabila nanti ada hal yang jadi pilihan untuk tetap melanjutkan dalam sebuah bentuk aksi tadi, cuti pelayanan-pelayanan kesehatan, bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan," kata dia, saat ditemui di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Saat ini IDI bersama dengan empat organisasi lainnya berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik ini pun masih berlanjut bahkan RUU Kesehatan Omnibus Law sudah masuk ke Pembahasan Tingkat II dan segera dibawa ke paripurna, meski begitu tidak membuat Organisasi Profesi mundur.
"Dan apabila ini nanti berlanjut kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sebagai informasi, lima organisasi yang siap mengajukan judicial review ke MK antara lain; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law).
Imbas dari RUU tersebut, para tenaga kesehatan gelisah karena selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut tidak memberi rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan dalam bekerja.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lokasi, sejak pukul 08.30 WIB area depan dewan legislatif telah dipenuhi para tenaga kerja kesehatan, kompak mengenakan pakaian serba putih.
Tak pelak sejumlah papan bertuliskan penolakan terpampang jelas. Seruan aksi dikumandangkan.
"Selama 3 tahun masa pandemi, para tenaga medis dan kesehatan selalu berada di garis depan dan benteng terakhir untuk melindungi pemerintah dan masyarakat. Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban," teriak orator di atas mobil komando, Jakarta Pusat, pada Senin (5/6/2023).
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Tengah) Berpose Bersama Perwakilan Fraksi Di Komisi IX DPR RI Usai Rampungkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023)
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap hasil dari Rapat Kerja Pengambilan Keputusan terkait RUU Kesehatan bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
"Rapat kerja ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu persetujuan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan sehingga bisa diimplementasikan dan memberi manfaat secepatnya bagi masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Budi mengatakan, RUU Kesehatan Omnibuslaw masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023.
Pada 7 Maret 2023, DPR RI menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti dengan menunjuk Kementerian Kesehatan RI dan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.
Budi mengatakan, wacana kemunculan RUU Kesehatan telah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022. Tapi banyak pihak menganggap proses penyusunan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.
Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengadakan "public hearing" dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023 dengan melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.
Dikatakan Budi, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah mengerjakan draft RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.
"Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, itu saya rasa wajar di alam demokrasi, pemerintah juga tidak semuanya keinginan bisa 100 persen diterima," katanya.
Dikatakan Budi Banleg juga sudah memberikan waktu kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodasi perubahan kebijakan.
"Itu merupakan hal wajar. Buat kami, tetap suatu saat ada keputusan yang harus diambil sesuai dengan mekanisme formal dan kalau sudah diambil kita bisa diimplementasikan," katanya.
Pada hari Senin (19/6/2023) Komisi IX DPR RI menggelar agenda Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan untuk disahkan melalui agenda Paripurna DPR RI yang disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX.
Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, PPP, PAN, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PKB. Sedangkan sisanya menolak, yakni Demokrat dan PKS.
Raker tersebut adalah pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan dengan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk selanjutnya diambil keputusan.
Langkah berikutnya, Komisi IX akan meminta ke pimpinan agar DPR membahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II berupa pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Anggota Fraksi Nasdem Irma Suryani yang dikonfirmasi mengemukakan tahap lanjutan berupa Rapat Paripurna RUU Kesehatan diagendakan berlangsung pada Selasa (20/6).
"Rapat Paripurna besok," katanya. (agr/ant)
Load more