Hasil pemeriksaan terhadap EJ diketahui bahwa dirinya sudah 6 bulan membuat uang palsu dengan total sekitar Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
"Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2011 dan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (khu/nsi)
Load more