Jakarta, tvOnenews.com-Pemerintah telah meneken Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini. Idul Adha tahun 2023 ditetapkan tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada Rabu (28/6) dan Jumat (30/6).
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023."Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut ditulis Selasa (20/6/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan usulan libur Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari, yakni pada 28-30 Juni 2023, bertujuan supaya masyarakat memiliki waktu libur berkualitas bersama keluarga.
"Jadi, SKB-nya (surat keputusan bersama) sedang proses sekarang ditandatangani, begitu juga perpresnya," kata Azwar Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan usulan libur Idul Adha selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara Pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.
"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," jelasnya Azwar.
Â
Keputusan ini disebut untuk  meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.(bwo)
Load more