Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek II, Kejagung belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pendalaman dan pemberkasan.
Akan tetapi, Kejagung telah menetapkan satu tersangka, IBN terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero)," kata Ketut, Selasa (16/5/2023).
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more