Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi senilai Rp120 miliar kepada para terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo Cs.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Penilai Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova saat hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesaksiannya itu, Jova menyebut komponen biaya ganti rugi itu didapat pihaknya atas minimnya peningkatan kesembuhan David Ozora usai mengalami cidera saraf serius.
"Pertama tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa diinternet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," kata Jova di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Selain itu, Jova turut serta menyebut nilai kerugian tersebut didapati pihaknya usai merujuk usia kehidupan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kata Jova, dari batas rata-rata usai kehidupan seseorang yang didapat pihak LPSK dari BPS yakni mencapai 71 tahun.
Load more