Jakarta, tvOnenews.com - Kasus gratifikasi di lingkungan BPN Lebak menghadirkan saksi Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Benny dihadirkan karena perusahaannya memberi kuasa pembebasan lahan Citra Maja Raya ke terdakwa Maria Sopiah.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro, dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar menilai, kepolisian bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait apakah ada aliran uang yang masuk atau tidak.
"Polisi harus mengkaji lebih dalam apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Fikar kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Karena kan konsepsi pelaku itu atau tersangka dan terdakwa itu, kan yang langsung melakukan atau membantu melakukan bisa luas. Sesuai pasal 55 dan 56 yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang hanya langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," tegasnya.
Diketahui, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Benny Tjokrosaputro sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady, mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.
Benny Tjokrosaputro hadir secara secara virtual, lantaran tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tersebut.
Berdasarkan berita acaranya, Benny mengakui bahwa pertemuan dengan Maria Sopiah diperkenalkan oleh mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya. Dikatakan bahwa Maja akan berkembang jadi kota mandiri. Maria dikenalkan sebagai juragan dan pengepul tanah di Lebak.
"Ada info dari JB (Jayabaya), daerah Lebak akan berkembang sehingga saya tertarik," kata Subardi saat membacakan BAP Benny Tjokrosaputro dalam sidang di PN Serang, Senin (19/6/2023) malam.
Subardi menjelaskan, dari informasi itu kemudian mantan Bupati Lebak itu memperkenalkan Maria Sopiah. Ketertarikan Benny untuk berinvestasi di Kabupaten Lebak membuat dia bertemu dengan Maria Sopiah.
"Saya (Benny Tjokrosaputro) diperkenalkan dengan Maria Sopiah," dikutip dari BAP.
Masih dalam BAP, Subardi mengungkapkan untuk pembebasan lahan itu, dia membutuhkan orang yang bisa membantunya dalam pembebasan tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya.
Setelah Benny dan Maria menjalin kerja sama terdapat kendala, karena ada permintaan biaya tambahan termasuk kepengurusan sertifikat di ATR BPN Lebak.
"Saya (Benny) tidak mau tahu, yang penting pekerjaan saya lancar," katanya.
Sementara itu, Benny Tjokrosaputro membenarkan adanya biaya yang perlu dikeluarkan, di luar transaksi pembelian lahan dengan pemilik tanah. Salah satunya biaya pengukuran tanah.
"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," katanya.
Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.
"Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (permintaan biaya tambahan oleh Maria)," katanya.
Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas hampir 1.000 hektare. Pembelian tanah hampir 1.000 hektare tersebut, untuk proyek perumahan.
"Mendekati 1.000 (hektare-red), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat ijin lokasi di Maja) mungkin 300 sampai 400 (hektare)," katanya.
Benny menegaskan, untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah. Bahkan, sebelum menyerahkan proses pembebasan lahan, dirinya sempat bertemu dengan Maria.
"Iya (pertemuan dengan Maria), hanya dengan bu Maria," katanya.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari Bupati Lebak. (raa/aag)
Load more