Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghentikan perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) pada kasus pengemudi mobil berinisial OS melindas pemotor berinisial MSP atau OMD di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penghentian perkara laka lantas itu dilakukan usai pihaknya mendapati unsur pembunuhan pada kasus tersebut.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Latif menuturkan unsur itu didapati usai pihaknya melakukan gelar perkara khusus pada kasus tersebut.
Alhasil saat ini kasus pengemudi mobil melindas pemotor itu telah dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya.
"Makanya hari ini kita limpahkan ke reskrim," pungkasnya.
Load more