Jika restitusi yang diajukan kubu David Ozora dikabulkan Majelis Hakim nantinya pergantian dapat dilakukan secara bertahap dengan status utang terhadap Mario Dandy sembari menjalani masa hukumannya.
"Ketika hakim memutuskan, bisa saja, oke dia punya harta sekian. Sisanya utang. Ya bisa saja. Keputusan hakim menurut kami bisa progresif," kata Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Mellisa mengaku pengajuan restitusi bukan berdasarkan banyaknya harta yang dimiliki oleh seorang terdakwa.
Ia menuturkan pengajuan nilai fantastis itu berdasarkan sejumlah biaya pengobatan yang harus ditanggung kubu David Ozora.
"Terkait restitusi, tidak berdasarkan dia punya harta berapa, dia punya saja. Kita tidak melihat itu. Yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana. Apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan, lain sebagainya," ungkapnya.
4. AG Bakal Dikonfrontasi dengan Mario Dandy
Pelaku anak AG bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota pada persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelaku anak AG, Mangatta Toding Allo kepada awak media saat dikonfirmasi.
Load more