Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang putusan kasus penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (20/6/2023) siang.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana memutus Natalia Rusli kurungan penjara selama delapan bulan.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, vonis hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.
"Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan delapan bulan, dikurangi masa tahanan," katanya.
Meski telah dituntut delapan bulan, Natalia Rusli masih tetap seorang pengacara dan sah secara hukum negara.
Deolipa dan tim masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Barat.
Load more