"Sehingga, apabila suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas dokumen legalnya bahwa kedua lagu ini adalah milik Putri," ujarnya.
"Pelindungan hak cipta sendiri sebetulnya bersifat deklaratif yaitu otomatis begitu karya dipublikasikan,” tambahnya.
Yasonna juga menambahkan bahwa pengumpulan royalti untuk pencipta lagu dan performer lagu atau musik musik telah memiliki aturan dan sistem melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dia mendorong LMKN untuk senantiasa memperluas dan mempererat kerja sama dengan para musisi, baik di pusat maupun daerah-daerah di Indonesia. Hal ini agar pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia bisa memberikan kesejahteraan pada para musisi.
Selain itu, Kemenkumham juga menunjuk remaja yang berasal dari Bantul Yogyakarta dengan nama lengkap Ariani Nismaputri ini untuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023.
Yasonna menjelaskan, nantinya Putri akan menjadi mitra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk mempromosikan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) pada masyarakat, utamanya anak muda.
“Harapannya, agar ananda Putri Ariani dapat melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi Kekayaan Intelektual sehingga menginspirasi anak-anak bangsa untuk terpacu mengembangkan bakat, terus berkarya menggunakan kekayaan intelektual, memberdayakan kreativitas secara positif, dan berusaha secara kompetitif serta meraihnya secara sportif,” imbuh Yasonna.
Load more