Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Erwin Aksa resmi mencabut laporan polisi terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Bareskrim Polri membenarkan adanya permohonan pencabutan laporan polisi terkait kasus tersebut.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan tersebut untuk mempertimbangkan langkah penghentian kasus.
"Untuk permohonan pencabutan dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami," kata Nurul seusai dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Kombes Nurul menjelaskan pihaknya masih mendalami soal permintaan pencabutan tersebut.
Oleh karena itu, dia belum dapat mengungkap kasus tersebut apakah resmi dihentikan atau tidak.
"Jika sudah ada update, nanti kami infokan," tegasnya.
Sebelumnya, Erwin Aksa mengaku telah melayangkan permohonan pencabutan laporan terhadap Rommy, Senin (19/6/2023).
"Sudah. Hari ini dicabut," kata Erwin.
Erwin mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah terjadi mediasi dengan Rommy.
Namun, dia enggan merinci pertemuan pembahasan tersebut, yang mana hanya mengisyaratkan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Penyelesaian kekeluargaan," imbuhnya.(lpk)
Load more