"Interupsi anggota kami tidak diberi waktu bicara. Pasal 256 tatib DPR 2020, ayat 2
untuk mengingatkan kita semua, saling menghormati kewajiban pimpinan dan anggota, anggota juga punya hak menyampaikan aspirasi. pimpinan DPR harus memberikan kesempatan pada anggota, secara prosedur sebab protesnya beliau," ujar Al Muzammil Yusuf Ketua DPP PKS kepada tim tvonenews.com, Senin.
Muzammil juga mengatakan apa yang akan dikatakan anggotanya dalam rapat paripurna hari ini tak kalah penting dengan aspek pertahanan negara, sementara yang disampaikan pertahanan moral anak bangsa.(Elvarizka Bayu/put)
Load more