Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengabaikan interupsi dari salah satu anggota dewan, Fahmi Alaydroes dalam Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan pengesahan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Fahmi melakukan interupsi sesaat setelah Puan mengetuk palu sidang. Namun Puan selaku pimpinan paripurna tetap melanjutkan dan mengabaikan interupsi tersebut.
"Pimpinan, interupsi pimpinan," kata Fahmi di ruang rapat paripurna DPR, Senin (8/11/2021).
Namun Puan tidak mempedulikannya. Fahmi terus meminta interupsi. Dia ingin meminta waktu menyampaikan aspirasinya, namun Puan tetap melanjutkan kalimat penutup sidang.
Puan akhirnya menutup sidang tanpa memberi kesempatan Fahmi berbicara.
"Gimana mau jadi capres, hak konstitusi kita enggak dikasih," kata Fahmi.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap Puan yang mengabaikan interupsi dari Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Menurutnya, baik pimpinan maupun anggota harus saling menghormati hak, karena setiap anggota DPR mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi.
"Interupsi anggota kami tidak diberi waktu bicara. Pasal 256 tatib DPR 2020, ayat 2
untuk mengingatkan kita semua, saling menghormati kewajiban pimpinan dan anggota, anggota juga punya hak menyampaikan aspirasi. pimpinan DPR harus memberikan kesempatan pada anggota, secara prosedur sebab protesnya beliau," ujar Al Muzammil Yusuf Ketua DPP PKS kepada tim tvonenews.com, Senin.
Muzammil juga mengatakan apa yang akan dikatakan anggotanya dalam rapat paripurna hari ini tak kalah penting dengan aspek pertahanan negara, sementara yang disampaikan pertahanan moral anak bangsa.(Elvarizka Bayu/put)
Load more