Dirinya menjelaskan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.
Adapun korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun, diduga kuat jumlah korbannya lebih dari itu.
Atas perbuatannya, guru ngaji itu dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eco/nsi)
Load more