Malang, tvOnenews.com - Guru ngaji cabul ke belasan murid di Malang, ketahuan usai orang tua heran anaknya tak mau ngaji berhari-hari.
Sebelumnya, viral di grup WhatsApp soal guru ngaji ditangkap petugas kepolisian Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota.
Guru ngaji itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan murid ngajinya yang semuanya wanita.
Penangkapan guru ngaji ini dilakukan pada Senin (19/6/2023) malam di kediamannya di Jalan Ciliwung, Gang 1, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pelaku diketahui berinisial DS alias Adam (38),” kata Staf RW 07 Joko Sutrisno, Rabu (21/6/2023).
Joko mengatakan peristiwa itu pertama kali diketahui pada Senin (19/6/2023).
Dugaan pencabulan itu terungkap saat ada salah satu warga yang mendapati anaknya tidak mau mengaji selama beberapa hari.
Saat ditanya, anak perempuan itu hanya diam dan tidak menceritakan pada orang tuanya.
"Pak B ini pertama kali mengetahui. Jadi putrinya itu tidak mau ngaji dan hanya tidur saja. Selama beberapa hari tidak mau ngaji. Pak B kemudian tanya ke warga lain dan mendapati ada anak lain juga yang tidak mau ngaji," ujarnya.
"Setelah itu Pak B coba tanya anaknya dan pada akhirnya si anak terus terang kepada orang tuanya. Dia tidak mau ngaji karena tidak mau sama gurunya. Menurut informasi pelecehannya itu dengan memegang-megang atau meraba," sambungnya.
Pelaku pun disuruh meminta maaf kepada semua keluarga korban usai musyawarah dilakukan di rumah RW. Ternyata hasil musyawarah tersebut tidak disetujui oleh keluarga korban.
Akhirnya diambil keputusan kasus ditangani oleh petugas kepolisian. Pada hari yang sama, guru ngaji itu pun dibawa oleh petugas kepolisian guna proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan terkait guru ngaji yang melakukan tindakan pencabulan terhadap murid ngajinya.
"Iya memang benar. Jadi pada awalnya ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya karena telah dicabuli itu," bebernya.
Dirinya menjelaskan kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.
Adapun korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun, diduga kuat jumlah korbannya lebih dari itu.
Atas perbuatannya, guru ngaji itu dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eco/nsi)
Load more