Jika ada yang penyimpangan maka masyarakat diminta untuk tidak segan-segan melapor ke aparat atau pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti, sebelum menjadi pelanggaran yang lebih besar.
Adapun, dalam bimbingan teknis calon desa antikorupsi di Desa Bagendang Hilir menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya tim KPK RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Inspektorat Kotim, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara dipilih sebagai percontohan untuk desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah dan diusulkan menjadi Desa Antikorupsi kepada KPK RI.
Sementara, Kepala Desa Bagendang Hilir, Abdul Halik menuturkan, perjalanan desa tersebut menjadi Desa Antikorupsi tentu tidak bisa terwujud tanpa dukungan masyarakat. Maka dari itu, ia meminta peran serta masyarakat agar Desa Bagendang Hilir tak hanya menjadi percontohan desa antikorupsi di Kalteng tapi mendapat predikat Desa Antikorupsi dari KPK RI.
“Terus terang kami bangga bisa mewakili Kalteng dan bersyukur dipercaya sebagai calon desa antikorupsi yang mewakili Kalteng agar ditetapkan oleh KPK,” ucapnya bangga. (hms)
Load more