Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri bakal menindak tegas 'calo' atau perantara membuat SIM bagi calon pemohon.
Hal itu berdasarkan syarat baru membuat SIM yang diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi.
Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 7 poin 3 dan 3a, pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan tersebut lantas menimbulkan dugaan adanya praktik calo di tempat pelatihan mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menilai pihaknya akan mempersempit gerak para calo.
Menurutnya, hal tersebut bisa tidak terjadi jika menerapkan standar dan pengawasan ekstra.
Load more