Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri bakal menindak tegas 'calo' atau perantara membuat SIM bagi calon pemohon.
Hal itu berdasarkan syarat baru membuat SIM yang diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi.
Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 7 poin 3 dan 3a, pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan tersebut lantas menimbulkan dugaan adanya praktik calo di tempat pelatihan mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menilai pihaknya akan mempersempit gerak para calo.
Menurutnya, hal tersebut bisa tidak terjadi jika menerapkan standar dan pengawasan ekstra.
"Aturan ini, kan, memang belum berlaku. Namun, kami akan menyiapkan satu aplikasi untuk mengindari itu (calo)," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri menjelaskan aplikasi tersebut layaknya sistem Electronic Registration and Indentification (ERI), yang mana bisa mendata regident secara elektronik.
Regident merupakan sistem administrasi Satlantas yang mampu mengidentifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
Menurut Yusri, aplikasi yang akan dibuat bisa serupa untuk mengindari calo dalam penerbitan sentifikat mengemudi.
"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat). Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo. Nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi," jelasnya.
Namun, dia mengatakan tidak semua tempat bisa mengeluarkan sertifikat mengemudi.
Sebab, mesti ada pelatihan khusus bagi para pembuka tempat pelatihan mengemudi.
"Sambil berjalan ini, instruktur-instrukturnya baru saja kita latih, oleh Korlantas ya. Sebab, kita harus menyambung, dia menguji, dia mengajarkan masyarakat dengan sekolah mengemudi, tapi harus nyambung dengan kita," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more