Pasal 20 ayat (2) dalam Permenkes itu tegas mengatur standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran meliputi, sarana bangunan, penyediaan air, toilet, pengelolaan limbah, cuci tangan pakai sabun, pengamanan pangan, dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Bahkan diwajibkan juga untuk menyediakan fasilitas toilet lebih spesifik dengan ketentuan toilet wanita harus terpisah dengan toilet untuk pria. Selain itu harus dipastikan bahwa lantai toilet selalu bersih dan tidak boleh ada genangan air. (Jo Kenaru/act)
Load more