Manggarai,NTT - STBM Award 2021 atau penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang diterima Pemkab Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Kemenkes RI tercoreng dengan hal jorok yang ditemukan di Kantor Satpol PP Manggarai.
Toilet di kantor yang berjarak hanya 7 meter dari Kantor Bupati Manggarai itu nampak tak terawat. Selain kemomos (kotor), bau busuk bahkan tercium dari luar selasar kantor.
Dari empat toilet yang ada, kentara sekali kalau toilet-toilet itu tidak pernah dibersihkan.
Hal jorok itu diketahui dari reaksi sejumlah wartawan yang datang dari arah belakang sambil meludah. Karena jorok mereka batal menggunakan toilet. Wartawan ke kantor tersebut untuk mewawancarai Kepala Satpol PP terkait pengangkatan 30 orang THL di OPD itu, Senin (8/11/2021).
"Siapa teman-teman yang berani masuk ke dalam toilet di belakang?" seloroh salah satu wartawan lalu mendeskripsikan kondisi toilet yang jorok.
Setelah dicek ternyata benar, di dalam satu toilet tampak kotoran manusia memenuhi closet. Terdapat juga celana dalam bekas wanita di dalam baik air.
Tak ditemukan gayung di dua kamar toilet. Ada kotak nasi bekas berwarna putih berada di atas bak air, barang itu diduga sebagai pengganti gayung. Sampah plastik juga berserakan di lantai toilet.
Saat berada di sekitar toilet. Di luar toilet ditemukan kumpulan sampah plastik, kayu serta genteng bekas. Usai mengambil gambar, wartawan cepat-cepat beranjak dari situ.
Selain jorok dan banyak sampah, air dari keran juga mengalir terus. Kondisi ini sepertinya dibiarkan sejak lama.
Seorang anggota Satpol PP ketika disinggung soal toilet yang jorok malah dengan santainya membantah.
"Oh kalau toilet di belakang sangat bersih. Tidak pernah kotor," kata oknum tersebut dibalas tertawaan dari pewarta karena merasa lucu.
Sementara itu, Sekretaris Pol-PP Manggarai, Vitus Joni yang juga dipercayakan sebagai Plt Kasat Pol PP tidak berhasil diwawancarai.
"Pak Plt ada sidang di DPR," ujar seorang staf.
Sekadar tahu, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Peraturan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
Pasal 20 ayat (2) dalam Permenkes itu tegas mengatur standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran meliputi, sarana bangunan, penyediaan air, toilet, pengelolaan limbah, cuci tangan pakai sabun, pengamanan pangan, dan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Bahkan diwajibkan juga untuk menyediakan fasilitas toilet lebih spesifik dengan ketentuan toilet wanita harus terpisah dengan toilet untuk pria. Selain itu harus dipastikan bahwa lantai toilet selalu bersih dan tidak boleh ada genangan air. (Jo Kenaru/act)
Load more