Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Asep menyebut, badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali ataupun sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak tercemar limbah. Limbah tersebut dapat dikuburkan atau dijadikan pakan Maggot BSF.
Manggot adalah larva (berupa ulat) dari jenis lalat Black Soldier Fly yang biasa disebut lalat BSF.
Adapun sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air merupakan limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan seperti jeroan hingga isi perut hewan kurban.
Pembuangan ke badan air, kata Asep, memicu tumbuhnya parasit yang menyebabkan penyakit menularkan sejenis hepatitis, tifus, dan penyakit mata dan kuku (PMK).
Load more