Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat mundur dari jabatannya. DPP Partai NasDem buka suara soal kabar ini.
“Bukan mengundurkan diri, jadi gini, jadi syarat itu pengunduran diri itu menjadi syarat seorang kepala daerah yang hendak maju [caleg],” kata Ali saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Dia mengatakan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur seseorang yang maju caleg harus mundur dari jabatannya saat ini.
“Jadi nanti begitu terdaftar sebagai DCT, dia otomatis dia harus [mundur], kalau dia masih menjabat dia harus mundur. Sekarang ini kan masih DCS belum ada aturan yang mengikat,” ujar Ali.
Ali menjelaskan masa jabatan Victor akan berakhir pada 5 September 2023. Momen itu sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Load more