Sedangkan pelaku lainnya yang ditangkap pihak kepolisian merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RP.
"Kemudian peran tersangka pertama WNA Iran dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua itu berperan sebagai pengedar, jadi ketika hasilnya sudah jadi, tersangka kedua (RP) ini yang mengedarkan," kata Jayadi.
Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman pelaku terancam hukuman mati. (raa)
Load more