Banda Aceh - Sempat dinyatakan terlibat dalam aksi penembakan pos polisi di kecamatan Panton Reu Aceh Barat, DP (29) akhirnya dibebaskan polisi dan diperbolehkan pulang.
Namun meski tak terlibat dalam aksi pemberondongan pos polisi, DP (29) yang merupakan warga Panton Reu tetap berstatus tersangka atas kasus kepemilikan tiga butir peluru aktif kaliber 5,56 mm.
"Mesti tak terlibat dalam kasus pemberondongan pos polisi, namun karena DP menyimpan tiga butir peluru aktif, maka DP tetap jadi tersangka, kepemilikan amunisi dan bahan peladak, dan jerat undang undang daruat" tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy
Polisi sempat melakukan penahanan terhadap DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun setelah dilakukan pendalaman alibi dan motif nya secara "scientific investigation" oleh penyidik, maka disimpulkan DP tidak terlibat penembakan Pos Pol.
"Karena dari hasil penyelidikan DP tidak terlibat, maka DP dikembalikan ke keluarganya. Namun statusnya hanya penangguhan tahanan, sebab DP akan kembali diperiksa terkait kepemilikan tiga butir peluru aktif," tambah Winardy
Penahanan DP juga ditaguhkan karena ada jaminan dari keluarga, kepala desa dan pengacaranya. Polisi menyebut selama pemeriksaan DP bersikap koperatif. Chaidir Azhar/Ner
Load more