"Selain itu mereka juga wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi setempat, serta memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor, atau izin tinggal kepada petugas imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 71 tentang Keimigrasian," jelasnya. (aag)
Load more