Sebelumnya, Atas beberapa pernyataanya yang meresahkan masyarakat, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan penistaan agama Panji Gumilang di tangan Polisi dan mengatkan akan lakukan penyelidikan.
Atas pelaporan penistaan agama Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pihak Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.
“Tentu laporan penistaan agama Panji Gumilang yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (rpi/aag)
Load more